Satu Keluarga di Sintang Ditangkap Polisi Usai Curi 47 Unit Sepeda Motor
Suara Kapuas - Polsek Sungai
Tebelian mengungkap kasus pencurian 47 sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pelaku merupakan satu keluarga, yakni sepasang suami
istri, dan anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap
saat ibu berinisial EL (36 tahun) dan anaknya tertangkap basah mencuri sepeda
motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, 26 Januari
2022 sekitar pukul 02.15 WIB. Ibu dan anak tersebut langsung diamankan warga di
rumah ketua RT setempat. Petugas kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tebelian.
Baca Juga: Akibat Tidak Segera di Tangani, Seorang Pelajar Meninggal Duni di Puskesmas Meliau
Setelah dilakukan
pengembangan, pelaku mengaku diperintah oleh suaminya, AR. AR kemudian
ditangkap polisi pada malam yang sama. AR dan istrinya, EL, ditetapkan sebagai
tersangka. Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah sepeda motor yang dicuri
oleh keluarga ini cukup mencengangkan, yakni sebanyak 47 unit.
“Berdasarkan hasil
pengembangan Polsek Sungai Tebelian yang didukung oleh Polsek Sintang, kami
berhasil mengungkap kasus pencurian 47 sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek
Sungai Tebelian, Ipda J Effendhy Kusuma
Baca Juga: Ketahuan Berselingkuh, Oknum Pastor di Kalbar Dilaporkan Ke Polisi
Dikatakannya,
pencurian tersebut telah dilakukan tersangka sejak akhir tahun 2020 atau selama
kurang lebih 1,5 tahun. Modusnya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir
tidak dikunci stang atau dikunci ganda oleh pemiliknya.
“Ketiga pelaku
mengambil sepeda motor secara bergantian, tergantung situasi dan kondisi saat
itu. Pelakunya 3 orang, yang satu keluarga, anak-anaknya masih di bawah umur,”
imbuhnya.
Kapolres mengatakan,
pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga itu dilakukan di Kecamatan Sungai
Tebelian, Kota Sintang, dan Kabupaten Melawi.
Baca Juga: Ini Harga Jaket Bomber Khas Dayak yang di Pakai Jokowi Saat Kunker ke Sintang
“Sepeda motor
tersebut dijual di kecamatan Tempurak, Sepauk dan Sungau Tebelian. Harga sepeda
motor bervariasi, berkisar antara Rp. 4 juta menjadi Rp. 6 juta per unit,"
kata Kapolres.
Selain menangkap
pelaku pencurian sebanyak 2 orang, polisi juga menangkap 3 perantara. Untuk
status anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, belum ditentukan status
hukumnya.
"Status anak
masih menunggu, kita akan mengajukan kasus dulu, karena yang bersangkutan masih
di bawah umur," katanya.
0 Response to "Satu Keluarga di Sintang Ditangkap Polisi Usai Curi 47 Unit Sepeda Motor"
Posting Komentar