-->
Satu Keluarga di Sintang Ditangkap Polisi Usai Curi 47 Unit Sepeda Motor

Satu Keluarga di Sintang Ditangkap Polisi Usai Curi 47 Unit Sepeda Motor

Suara Kapuas - Polsek Sungai Tebelian mengungkap kasus pencurian 47 sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pelaku merupakan satu keluarga, yakni sepasang suami istri, dan anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap saat ibu berinisial EL (36 tahun) dan anaknya tertangkap basah mencuri sepeda motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, 26 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB. Ibu dan anak tersebut langsung diamankan warga di rumah ketua RT setempat. Petugas kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tebelian.

Baca Juga: Akibat Tidak Segera di Tangani, Seorang Pelajar Meninggal Duni di Puskesmas Meliau

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku diperintah oleh suaminya, AR. AR kemudian ditangkap polisi pada malam yang sama. AR dan istrinya, EL, ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah sepeda motor yang dicuri oleh keluarga ini cukup mencengangkan, yakni sebanyak 47 unit.

“Berdasarkan hasil pengembangan Polsek Sungai Tebelian yang didukung oleh Polsek Sintang, kami berhasil mengungkap kasus pencurian 47 sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J Effendhy Kusuma

Baca Juga: Ketahuan Berselingkuh, Oknum Pastor di Kalbar Dilaporkan Ke Polisi

Dikatakannya, pencurian tersebut telah dilakukan tersangka sejak akhir tahun 2020 atau selama kurang lebih 1,5 tahun. Modusnya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir tidak dikunci stang atau dikunci ganda oleh pemiliknya.

“Ketiga pelaku mengambil sepeda motor secara bergantian, tergantung situasi dan kondisi saat itu. Pelakunya 3 orang, yang satu keluarga, anak-anaknya masih di bawah umur,” imbuhnya.

Kapolres mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga itu dilakukan di Kecamatan Sungai Tebelian, Kota Sintang, dan Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Ini Harga Jaket Bomber Khas Dayak yang di Pakai Jokowi Saat Kunker ke Sintang

“Sepeda motor tersebut dijual di kecamatan Tempurak, Sepauk dan Sungau Tebelian. Harga sepeda motor bervariasi, berkisar antara Rp. 4 juta menjadi Rp. 6 juta per unit," kata Kapolres.

Selain menangkap pelaku pencurian sebanyak 2 orang, polisi juga menangkap 3 perantara. Untuk status anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, belum ditentukan status hukumnya.

"Status anak masih menunggu, kita akan mengajukan kasus dulu, karena yang bersangkutan masih di bawah umur," katanya.

0 Response to "Satu Keluarga di Sintang Ditangkap Polisi Usai Curi 47 Unit Sepeda Motor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel