Jalan Ditutup Mulai 12 sampai 20 Juli 2021, Edi Rusdi Kamtono: Pontianak Masuk Dalam PPKM Darurat
SUARA KAPUAS, PONTIANAK - Wali Kota
Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan saat ini Kota Pontianak masuk
dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, mulai dari
tanggal 12 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli 2021.
Selama PPKM darurat nantinya segala aktivitas non
esensial seperti pertokoan dan mall wajib ditutup.
Sedangkan untuk restoran dan juga warung kopi, diperintahkan agar
tidak melayani pembeli makan atau minum di tempat.
Baca Juga: Daftar Lokasi Pelayanan Vaksin Covid19 di Kota Pontianak
“Artinya semua akvitas non ensesial seperti pertokoan dan mall
tutup. Apotik dan yang menjual sembako itu masih boleh. Kalau yang seperti
rumah makan harus take away,” ungkap Edi Kamtono, Jumat 9 Juli 2021.
Edi menerangkan, Pemkot Pontianak akan memberlakukan Work From
Home (WFH) 100 persen bagi kantor non esensial.
Sedangkan, untuk perkantoran yang esensial melakukan Work From
Office (WFO) sebanyak 50 persen.
“Kita akan melakukan Work From Home 100 persen kecuali yang
esensial, seperti Bank 50 persen, kantor Provinsi tingkat II sama, kecuali yang
melayani publik 50 persen,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemkot Pontianak akan memberlakukan penyekatan dipintu-pintu masuk di perbatasan Kota Pontianak. Tujuannya agar mengurangi
mobilitas masyarakat.
Baca Juga : PPKM Darurat Pontianak, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
“Kita akan melakukan pembatasan penyekatan
jalan-jalan utama, baik yang masuk ataupun ke luar kota dalam rangka untuk
mengurangi mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Wali Kota Pontianak menuturkan, untuk pasar tradisional
tidak akan dilakukan penutupan akan tetapi masyarakat diwajibkan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
“Mari
kita sama-sama menjaga kota ini agar kita keluar dari zona merah dan keluar
dari tingginya penularan Covid di Kota Pontianak,” tutupnya.
0 Response to "Jalan Ditutup Mulai 12 sampai 20 Juli 2021, Edi Rusdi Kamtono: Pontianak Masuk Dalam PPKM Darurat"
Posting Komentar