PPKM Darurat Pontianak, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Suara Kapuas, Pontianak - Selama penerapan PPKM Darurat, selain
seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas
jalan juga akan dilakukan penutupan dan penyekatan.
Untuk menekan atau mengurangi mobilitas masyarakat di
Pontianak maupun masyarakat luar yang menuju Pontianak, Wali Kota Pontianak Edi
Rusdi Kamtono juga akan menerapkan PPKM
Darurat di Kota Pontianak.
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan tanggal 12
hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Jalan Ditutup Mulai 12 sampai 20 Juli 2021, Edi Rusdi Kamtono: Pontianak Masuk Dalam PPKM Darurat
Kapolresta
Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, untuk mendukung
pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan
jalan.
"Tujuannya
agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal
mungkin dan keluar dari zona merah," ungkapnya saat melakukan monitoring
dan sosialisasi menjelang diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak, Sabtu
(10/7/2021) malam.
Ia
menjelaskan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai dari
batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya,
Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan
ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM
Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Kombes
Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi melalui
Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi
Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai
diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai tanggal 12 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli
"Kita
minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar
ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti
meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain
penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal
serupa. Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika
tidak ada keperluan yang mendesak.
"Kita
juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang
jelas, kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap
masyarakat tertib di rumah," tuturnya.
Wali
Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota
Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah
pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
"Kebijakan
tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya
peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.
Ia
menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah
sakit darurat yang bertempat di Upelkes, memastikan ketersediaan obat-obatan,
koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam
penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta
membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
"Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi.
0 Response to "PPKM Darurat Pontianak, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup"
Posting Komentar