Kabar Baik, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya
Suara
Kapuas - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) akan dilakukan pada 2022/2023.
Hal ini terkait juga
dengan rencana Pemerintah yang akan menghapus keberadaan honorer baik di
instansi pusat maupun daerah pada 2023 nanti.
Proses pengangkatan
honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi
sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Kebijakan keberadaan
tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023 ini sudah disampaikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo
Kumolo, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenpanrb.
Baca Juga: Tercatat 359 CPNS Didiskualifikasi Usai Terbukti Berbuat Curang
Pemerintah pun
berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Untuk itu pada
rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi
khusus.
Namun, tidak semua
tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.
Pemerintah melalui
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan
ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Selain itu, tenaga
honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi
persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara, Plt Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce
mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi
pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, kata Mohammad
Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui
proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
"Tenaga honorer
yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi
dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat
menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce.
Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus
tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka
yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.
Mengacu pada
Peraturan Pemrintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami
terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga
honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga
penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat
dibutuhkan pemerintah.
SYARAT
HONORER DIANGKAT JADI PNS
Tenaga honorer yang
akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai
berikut:
Tenaga honorer yang
berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara
terus-menerus.
Tenaga honorer yang
berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
Tenaga honorer yang
berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara
terus-menerus.
Tenaga honorer yang
berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara
terus-menerus.
Namun demikian,
pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi
atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa
pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah
atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih
berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5
tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005
dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas,
kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan
diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun
PPPK.
Mereka juga wajib
mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata
pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar
umum.
0 Response to "Kabar Baik, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya"
Posting Komentar