-->
Kabar Baik, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya

Kabar Baik, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya

Suara Kapuas - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada 2022/2023.

Hal ini terkait juga dengan rencana Pemerintah yang akan menghapus keberadaan honorer baik di instansi pusat maupun daerah pada 2023 nanti.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Kebijakan keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023 ini sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenpanrb.

Baca Juga: Tercatat 359 CPNS Didiskualifikasi Usai Terbukti Berbuat Curang

Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk itu pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sementara, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Mengacu pada Peraturan Pemrintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

SYARAT HONORER DIANGKAT JADI PNS

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.


0 Response to "Kabar Baik, Tahun 2022-2023 Honorer Diangkat Jadi CPNS, Berikut Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel